AdvetorialAgamaBangka BelitungBeritaHukumLingkunganLokalNasionalNewsPenambangan

Hutan Lindung Selindung Bangka Barat Digasak Jadi Tambak Udang, PT LAS Dikendalikan Bos Wendi Asal Belinyu

264
×

Hutan Lindung Selindung Bangka Barat Digasak Jadi Tambak Udang, PT LAS Dikendalikan Bos Wendi Asal Belinyu

Sebarkan artikel ini

Editor: Aditya

BANGKABARAT, berita5.co.id – Kawasan Hutan Lindung (HL) Selindung di Kabupaten Bangka Barat kini terancam hancur.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh kontributor media pada Selasa (17/11/2024), kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh seorang pengusaha asal Belinyu, Bangka.

Tambak udang tersebut diketahui milik PT LAS, sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh Wendi, seorang pengusaha lokal.

Ketika tim media menemui salah seorang pekerja tambak di lokasi, ia mengonfirmasi bahwa tambak udang tersebut memang milik Wendi.

“Ini punya Bapak Wendi, orang Belinyu. Kalau mau jelasnya datang aja ke kantor, saya hanya bekerja dan tidak tahu apa-apa. Pengawasnya Bunkiw, juga orang Belinyu. Kalau ada masalah, datang aja ke kantor,” ungkap pekerja tersebut, lalu menghindar.

Hutan Lindung Selindung sejatinya memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem di wilayah Bangka Barat.

Keberadaan kawasan ini menjadi benteng terakhir yang melindungi keanekaragaman hayati, mencegah bencana ekologis, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Namun, alih fungsi menjadi tambak udang oleh PT LAS justru mengancam fungsi vital tersebut.

Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana sebuah kawasan hutan lindung dapat dialihfungsikan tanpa izin yang jelas?

Jika benar bahwa tambak ini ilegal, maka hal ini tidak hanya melanggar undang-undang kehutanan, tetapi juga menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap kawasan lindung di Bangka Belitung.

Nama Wendi sebagai pemilik tambak dan PT LAS mencuat dari pengakuan pekerja tambak.

Sementara itu, pengawasan di lapangan disebut-sebut dijalankan oleh Bunkiw, yang juga berasal dari Belinyu.

Hanya saja, baik Wendi maupun Bunkiw belum dapat dimintai komentar terkait legalitas tambak ini.

Pengalihfungsian hutan lindung menjadi tambak udang bukan tanpa konsekuensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!