Bangka BelitungBeritaEkonomiHukumLaw&CrimeLingkunganLokalNewsPangkalpinangPemerintahanPenambanganPertanahanPt.timah

Hidayat Arsani: Kepastian Hak Tanah Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

×

Hidayat Arsani: Kepastian Hak Tanah Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang masih membayangi Bangka Belitung, mulai dari tumpang tindih lahan hingga kawasan yang bersinggungan dengan izin usaha pertambangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memilih memperkuat koordinasi lintas sektor. Harapannya sederhana namun mendasar, menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026).

Rakor yang diinisiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Hadir mendampingi gubernur sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, Kepala Kanwil BPN Babel Ariodilah Virgantara, jajaran anggota GTRA, para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Mengangkat tema “Harmonisasi Mekanisme Pemberian Hak Berjangka Waktu di Atas Hak Pengelolaan (HPL) pada Bank Tanah dan Kepastian Status Penguasaan Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna Menjamin Akselerasi Reforma Agraria demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi Daerah,” forum tersebut menjadi ruang menyatukan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Negeri Serumpun Sebalai.

Dalam arahannya, Hidayat Arsani menegaskan bahwa reforma agraria merupakan Program Strategis Nasional yang tidak hanya berbicara soal sertifikat tanah, tetapi juga tentang pemerataan akses terhadap sumber daya dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Melalui penguatan tata kelola pertanahan, kita berupaya mendorong pemerataan akses sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan terpercaya,” ujar Hidayat Arsani.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria harus berjalan melalui dua pilar utama, yakni penataan aset berupa legalisasi dan sertifikasi tanah serta penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, tanah yang dimiliki warga tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Hidayat mengatakan, kebijakan tersebut selaras dengan visi pembangunan Bangka Belitung Berdaya 2025–2029, yang menargetkan terwujudnya daerah yang berdaya saing, mandiri, berbudaya dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!