Foto hanyalah sebagai ilustrasu guna melengkapi berita. (Ist/AI)
Oleh: Tim RADAKBABEL
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Polemik perpindahan ribuan ton tin slag dari kawasan smelter PT Bangka Tin Industri (PT BTI) ke gudang di kawasan Pantai Pasir Padi tidak lagi semata-mata menyangkut status hibah atau kepemilikan material.
Persoalan utamanya kini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap rezim pengawasan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) yang berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Apabila dugaan bahwa gudang penyimpanan tersebut belum mengantongi izin penyimpanan TENORM terbukti benar melalui pemeriksaan resmi regulator, maka perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai pengangkutan, penyerahan, penerimaan, hingga penyimpanan material tersebut.
Sebab, dalam tata kelola material yang mengandung radioaktivitas alami, kepatuhan terhadap prosedur bukan formalitas. Ia merupakan instrumen perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Hibah Bukan Tameng Hukum
Meski di beberapa media online Direktur PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, telah menjelaskan bahwa sekitar 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI untuk kepentingan penelitian kandungan mineral.
Penjelasan itu hanya menjawab asal-usul material. Namun, ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah material tersebut dipindahkan ke lokasi yang telah memiliki izin penyimpanan TENORM?
Apakah pengangkutannya telah memenuhi seluruh ketentuan regulator?
Apakah sebelum material dipindahkan telah dilakukan kajian keselamatan dan pengawasan sebagaimana dipersyaratkan?
Dalam hukum administrasi maupun hukum lingkungan, perpindahan hak kepemilikan tidak pernah menghapus kewajiban mematuhi peraturan.
Artinya, bila lokasi penyimpanan ternyata belum memiliki legalitas yang diwajibkan, status hibah tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
PT BTI Tak Bisa Melepas Tanggung Jawab
Sebagai pihak yang menyerahkan material, PT BTI memiliki tanggung jawab memastikan proses penyerahan dilakukan kepada pihak yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Jika perusahaan menyerahkan material yang berada dalam pengawasan regulator kepada lokasi yang belum memenuhi ketentuan, maka tanggung jawab hukum tidak otomatis berakhir ketika truk keluar dari kawasan smelter.
Menurut praktisi hukum Gerry Detriyadi SH, dalam prinsip kehati-hatian (due diligence), perusahaan wajib memastikan material berpindah secara legal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi perpindahan itu dilakukan ketika PT BTI masih berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung terkait perkara lain yang berkaitan dengan tata niaga timah.
“Kondisi tersebut semestinya membuat setiap tindakan terhadap aset perusahaan dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Sebagai penerima hibah, PT BBBS tidak dapat berlindung di balik dalih hanya menerima pemberian.
BUMD tetap merupakan badan hukum yang wajib memahami seluruh ketentuan sebelum menerima material yang berada dalam pengawasan khusus.
Apabila benar gudang di Pasir Padi belum memiliki izin penyimpanan TENORM, maka PT BBBS berpotensi dimintai pertanggungjawaban karena menerima, mengangkut, dan menyimpan material pada lokasi yang belum memenuhi persyaratan hukum.












