BANGKA, Berita5.co.id — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikang dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memanas. Fakta demi fakta mulai tersibak di ruang sidang, bahkan menyeret nama-nama baru yang selama ini disebut-sebut bermain di balik aktivitas tambang ilegal berskala besar di kawasan hutan lindung tersebut.
Empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah Herman Fu selaku pemilik alat berat, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra yang disebut sebagai pemilik tambang di wilayah Nadi, serta Mardiansyah, mantan pejabat KPH Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota.
Namun jalannya persidangan kali ini tak sekadar mengurai peran para terdakwa. Ruang sidang justru berubah panas setelah nama seorang pengusaha tambang bernama Haji Ton mencuat dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Nama Haji Ton disebut bukan pemain kecil. Ia diduga menjadi salah satu aktor tambang ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Nadi dan Sarang Ikang. Ironisnya, meski namanya disebut terang-terangan di persidangan, hingga kini sosok tersebut belum tersentuh proses hukum dan masih bebas beraktivitas di luar.
Fakta itu terungkap dari kesaksian Dodi Sutomo, Pelaksana Tugas Kasi Perlindungan KPH Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejati Babel.
Di hadapan majelis hakim, Dodi membeberkan hasil patroli tim KPH Sungai Sembulan pada Maret 2025 lalu di kawasan hutan lindung yang kini menjadi locus perkara korupsi tata niaga timah tersebut.
Sebelum memberikan keterangan, Jaksa Perdana selaku salah satu JPU sempat mengingatkan Dodi agar menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya di bawah sumpah.
“Pak Dodi tadi saudara sudah disumpah, jadi berikan keterangan yang benar ya,” tegas jaksa di ruang sidang.












