Bangka BelitungBisnisLingkunganLokalNasional

GM PT TIN Ditetapkan Tersangka, 10 Karyawan PT Timah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

100
×

GM PT TIN Ditetapkan Tersangka, 10 Karyawan PT Timah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (19/2/2024). (istimewa)

JAKARTA, berita5.co.id — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi, mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.

“Tersangka RL sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, sehingga kami menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi pada siaran persnya, Senin (19/2/24).

Peran RL dalam perkara ini, bersama-sama dengan tersangka MRPT alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias Emil selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.

“Tersangka RL menggunakan perusahaan boneka tersebut untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024,” terang Kuntadi.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga memeriksa 11 orang saksi lain yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

1. AH selaku pihak swasta.

2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!