TOBOALI, Berita5.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini berlangsung di Jln. Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias mengikuti sosialisasi tersebut dan mengapresiasi upaya DPRD Babel dalam menyampaikan informasi penting terkait pengelolaan potensi kelautan dan perikanan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Suryadibsebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan bahwa Perda No. 2 Tahun 2017 dibuat sebagai bentuk komitmen daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, terintegrasi, dan bertanggung jawab.
“Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang penting agar pengelolaan kekayaan laut kita dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan,” ujarnya.












