Berita

Eks Karyawati RS Siloam Bangka Ngaku Dipaksa Tandatangan Surat Resign, Nah Loh..?

1268
×

Eks Karyawati RS Siloam Bangka Ngaku Dipaksa Tandatangan Surat Resign, Nah Loh..?

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi. (Ist)

 

BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Kejanggalan dibalik berhentinya Novi Kurniati, eks Karyawati RS Siloam Bangka kian terkuak, mulai dari adanya pemaksaan karyawan resign, keluarnya surat PHK tanpa sepengetahuan karyawan.

Selain itu juga Novi merasa diintimidasi dan diancaman, uang pesangon tidak sesuai, hingga bungkamnya petinggi perusahaan RS Siloam Bangka saat dikonfirmasi wartawan.

Semua kejanggalan tersebut membuktikan buruknya sistem manajement perusahaan PT Mega Buana Bhakti yang menaungi RS Siloam Bangka dalam memenuhi hak-hak karyawan mereka berupa dana pesangon karyawan yang di PHK, sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 dan peraturan perusahaan.

Kepada redaksi media ini Novi Kurniati eks Karyawati RS Siloam Bangka menceritakan pengalamannya saat berhadapan dengan salah satu petinggi perusahaan, Bherta Christine Komalyus yang selaku Pimpinan Human Capital Department Head RS Siloam.

Tidak sekedar asal cerita, yang sangat mengejutkan perempuan asal Desa Kace ini ternyata telah menyimpan bukti bukti rekaman suara yang diduga kuat merupakan isi suara percakapan antara dirinya dengan Bherta pada tanggal (12/6/2025) Minggu lalu.

Lantas apa isi percakapannya.?
Berikut cuplikan percakapan di dalam rekaman suara antara Novi eks Karyawati dan Bherta Pimpinan H.C RS Siloam Bangka.

“Terdapat kata kata intimidasi dan ancaman???

Simak Ulasannya:

Novi : Ini maksudnya apa bu saya di skorsing selama 14 hari?

Bherta : Saya hanya menjaga apa yang perlu saya jaga di rumah sakit ini, itu saja!

Kalo ibu nanya sama saya hak saya mana, saya tetap akan bayarkan kok, tidak ada maksud yang lain!

Novi : Saya ngak terima bu ini pembayaran resign bukan phk?

Bherta : Dalam bentuk apapun, seperti yang saya sampaikan di awal, mau dia resign mau dia bentuk apapun saya akan tetap kasih skorsing.

Novi : Surat skorsing ini saya belum bisa tanda tangan hari ini bu, saya harus berbicara dahulu sama orang tua saya!

Bherta : Silahkan, tapi perlu saya sampaikan selama ibu tidak menandatangani ini dan tidak berprilaku dengan baik dan benar maka saya tidak bisa membantu apa apa buat bu novi, dan bahkan saya sudah jelasin ke bu novi dampak buruk nya itu apa, ibu akan dianggap mangkir lo, iya kan.

Bherta : Kemarin kan ada saya bilang sama bu novi kan, ditanda tangani dulu surat skorsing nya biar saya bisa bayarin gaji loh?

Novi : Aku ngak bisa tanda tangani itu bu!

Bherta : Ngak bisa kalo ibu ngak tanda tangani itu berarti ibu menolak PHK?

Novi : Saya izin tanya dulu bu ya ke orang tua saya!

Bherta : Saya kasih tau ya bu, kalo ibu menolak ini saya akan keluarkan SK PHK saya akan catatkan bukm novi ke Disnaker, itu dulu clue nya! jadi catatan ibu itu akan jelek dimana mana, tapi ketika ibu menandatangani perjanjian bersama, ini sama kuatnya berarti kita sepakat.

Dari setiap kata percakapan antara Novi dan Bherta, tersirat adanya sebuah paksaan untuk menandatangani surat skorsing, surat perjanjian bersama dan resign?

Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan besar, yang menimbulkan sebuah kecurigaan bagi seorang karyawan.

Berdasarkan hasil dari penelusuran wartawan serta rangkuman keterangan dari Novi, maka drama penandatanganan tersebut terjadi diduga kuat berkaitan dengan hak hak karyawan yang di PHK, dalam hal ini yaitu kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon karyawan.

Dilansir dari HukumOnline.com  terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, yaitu:

1. Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!