Oleh : Natasya Sinaga
Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung
Dalam konteks kasus perceraian, memahami proses mediasi menjadi esensial dalam memastikan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak. Mediasi, sebagai alternatif dari proses litigasi, memainkan peran penting dalam meredakan konflik serta mempromosikan dialog yang konstruktif antara suami dan istri yang bercerai.
Dalam konteks hukum acara peradilan agama, peran mediasi semakin ditekankan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Melalui mediasi, para pihak didorong untuk berkomunikasi secara terbuka, memahami perspektif masing-masing, dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak jika ada.
Salah satu keuntungan utama mediasi adalah kemampuannya untuk memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa mereka.
Dibandingkan dengan litigasi di pengadilan, di mana keputusan akhir diambil oleh hakim, mediasi memberikan kontrol yang lebih besar kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang mereka anggap adil.
Selain itu, mediasi juga mendorong para pihak untuk mempertimbangkan kepentingan jangka panjang dan membangun solusi yang berkelanjutan.
Hal ini terutama penting dalam kasus perceraian di mana keputusan yang diambil akan memiliki dampak jangka panjang, terutama pada anak-anak dan stabilitas keluarga.
Namun demikian, peran hukum acara peradilan agama dalam mediasi bukanlah tanpa tantangan. Salah satu tantangannya adalah memastikan kepatuhan para pihak terhadap proses mediasi dan kesepakatan yang dicapai, sebab seperti yang kita ketahui tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan proses mediasi masih sangat rendah.
Hal ini tentu disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya anggapan saat ini yang menganggap perceraian bukanlah masalah yang begitu besar. Selain itu, kebutuhan untuk memastikan bahwa mediasi dilakukan secara adil dan transparan, serta memperhatikan kepentingan yang mungkin tidak terwakili dengan baik oleh para pihak yang terlibat. Lalu yang tidak kalah penting adalah kemampuan mediator dalam memahami konflik di antara para pihak serta kemampuan dalam memberikan solusi yang paling tepat terkait konflik tersebut.
Dengan demikian, dalam konteks hukum acara peradilan agama, penting untuk terus mengembangkan pedoman dan standar yang jelas untuk mediasi, serta memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai bagi para mediator agar mereka dapat menjalankan peran mereka dengan baik. Hanya dengan demikian, mediasi dapat menjadi alat yang efektif dalam mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan dalam kasus perceraian dan sengketa lainnya di ranah peradilan agama.