Laporan: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Lebih dari satu bulan sejak laporan dugaan pengeroyokan diterima Polsek Jebus pada 8 Mei 2026, kepastian hukum yang dinanti Sariman, warga Desa Tayu, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, belum juga terlihat. Di saat proses hukum dinilai berjalan lambat, kondisi kesehatan korban justru semakin memperlihatkan dampak yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan dokumen rujukan BPJS Kesehatan yang diterima redaksi, Sariman kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Poli THT-KL RS Bakti Timah. Dalam surat rujukan yang diterbitkan FKTP Jebus pada 15 Juni 2026 itu, korban didiagnosis mengalami gangguan pendengaran (Other Hearing Loss/H91) dan dirujuk untuk penanganan lebih lanjut.
Rujukan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi korban tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan yang memerlukan perhatian medis. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya mengetahui kondisi pendengaran korban secara lebih mendalam.
Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara justru menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, menurut informasi yang dihimpun, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum diamankan.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai progres penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat hanya menginginkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan korban.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang kasusnya sedang diproses, masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana perkembangannya. Jangan sampai timbul kesan bahwa laporan warga tidak mendapat perhatian serius,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).












