Berita

Dua Warga Penyak Ditangkap karena 20 Butir Sawit, Tapi Truk-Truk Besar Dibiarkan Ambil Sawit Aon: Ada Apa dengan APH?

1196
×

Dua Warga Penyak Ditangkap karena 20 Butir Sawit, Tapi Truk-Truk Besar Dibiarkan Ambil Sawit Aon: Ada Apa dengan APH?

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada

BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Jeritan keadilan kembali menggema dari Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Dua warga kecil, Sadi dan Robiadi, harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan memanen sekitar 20 butir buah sawit di lahan milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL).

Namun di saat yang sama, menurut kesaksian warga, truk-truk besar justru leluasa keluar-masuk kawasan mess perusahaan, memuat buah sawit dalam jumlah besar, tanpa tersentuh penindakan.

Situasi ini memantik pertanyaan tajam, benarkah hukum berjalan lurus, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

20 Butir Buah dan Jerat Hukum

Berdasarkan penuturan yang terekam dalam percakapan warga, penangkapan terjadi saat patroli aparat masuk ke area kebun.

Dua warga yang disebut hanya memanen sekitar 20 butir sawit langsung diamankan.

“Kalau untuk beli sembako, untuk anak sekolah, menghadapi puasa,” ujar salah satu suara dalam rekaman tersebut, menggambarkan alasan warga nekat memanen buah yang dianggap sebagai solusi sementara di tengah lesunya ekonomi.

Sebagian besar warga Desa Penyak, terutama kalangan ekonomi bawah, kini menghadapi tekanan berat.

Sektor pariwisata sepi, lapangan kerja terbatas, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Tidak ada bantuan pendidikan, tidak ada sembako rutin, dan utang warga menumpuk.

Namun di balik penangkapan itu, muncul fakta lain yang lebih menggelisahkan.

Truk Besar di Depan Mes, Siapa yang Lindungi?

Seorang saksi mata Man mengaku melihat langsung aktivitas pemuatan buah sawit dari mobil kecil ke truk besar di depan mes perusahaan.

“Di depan mes PT itu. Buah dimuat ke truk besar,” ungkapnya.

Kawasan yang dimaksud adalah area milik PT MHL, yang oleh warga disebut-sebut berkaitan dengan sosok pengusaha berinisial Aon. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut kebun tersebut sedang dalam status pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Jika benar dalam pengawasan, publik bertanya:

1. Mengapa aktivitas angkut dalam skala besar tetap berjalan?

2. Siapa yang memberi izin?

3. Atau apakah ada pembiaran?

Warga tidak menuduh secara langsung, namun kecurigaan tumbuh karena kontrasnya perlakuan hukum.

Dua orang ditangkap karena puluhan butir biji sawit, sementara truk muatan berton-ton tampak bebas melintas.

Status Pengawasan, Tapi Siapa yang Berhak Mengelola?

Menurut penuturan warga, kebun tersebut diduga berada dalam pengawasan kejaksaan atau aparat terkait.

Artinya, secara hukum, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kebun seharusnya dibatasi sampai ada putusan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!