Penulis: RadakBabel
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Peredaran rokok ilegal di Kota Pangkalpinang kembali digempur. Bahkan Anggota Korem 045/Garuda Jaya (Gaya) bersama Bea Cukai kali ini turun menggerebek dua rumah yang diduga dijadikan gudang penampungan rokok ilegal di RT 004, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan puluhan dus rokok yang diduga ilegal dari dua lokasi.
Dua rumah yang disasar petugas disebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum rokok tersebut kembali diedarkan.
Salah satu lokasi disebut milik warga berinisial Hen, sedangkan lokasi lainnya dikaitkan dengan warga bernama Putra.
Jumlah barang yang ditemukan membuat penggerebekan ini tak bisa dipandang sekadar penindakan terhadap pengecer.
Puluhan dus rokok yang terkumpul di dua rumah mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi dalam skala yang patut didalami.
Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang, pemilik, pemasok serta jalur distribusinya.
Pertanyaan terbesarnya kini bukan hanya siapa pemilik dua gudang tersebut, tetapi siapa pemasok dan pengendali jaringan di belakangnya.












