Penulis: Rudy
MENTOK, Berita5.co.id — Waktu terus berjalan, tetapi keadilan yang dinanti Sariman (55) seolah berhenti di meja penyidik.
Sudah hampir dua bulan sejak dugaan pengeroyokan yang dialaminya dilaporkan ke Polsek Jebus pada 8 Mei 2026, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang diterima korban.
Bagi Sariman, penantian itu bukan sekadar soal proses administrasi. Di balik wajah yang sempat mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan, tersimpan pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab, mengapa perkara yang telah disertai visum belum menunjukkan perkembangan berarti?
Warga Kampung Johar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat itu mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan dua orang berinisial RK dan YD.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka di bagian wajah dan langsung melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian dengan melampirkan hasil visum sebagai alat bukti awal.
“Saya sudah lapor sejak hari kejadian. Tapi sampai sekarang belum ada kabar mengenai perkembangan penyidikannya. Pelakunya masih bebas,” ujar Sariman kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Merasa laporannya berjalan di tempat, Sariman kembali mendatangi Polsek Jebus untuk meminta penjelasan.
Namun, menurut pengakuannya, ia tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolsek dan hanya diterima oleh dua anggota kepolisian.
Korban menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menyatakan berdamai dengan para terduga pelaku. Bahkan, menurutnya, hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga melakukan pengeroyokan untuk meminta maaf ataupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.












