KOBA, Berita5.co.id – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026).
Paripurna tersebut juga menjadi momentum pengumuman susunan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas raperda strategis tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui pembahasan lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 14–17 April 2026 yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Menurut Algafry, dokumen RTRW menjadi landasan hukum sekaligus pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan di tengah meningkatnya jumlah penduduk, perkembangan investasi, serta keterbatasan ruang wilayah.
“Tanpa arahan tata ruang yang jelas, terukur, dan berwawasan jangka panjang, dikhawatirkan akan timbul ketidaktertiban pemanfaatan ruang, konflik kepentingan lahan, hingga degradasi ekologis yang merugikan generasi mendatang,” ujarnya.












