SUNGAILIAT, Berita5.co.id – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bangka, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, insan pers serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus mengatakan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah sebelumnya disampaikan oleh Bupati Bangka pada 29 Juni 2026.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, hingga pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama tahun 2025 dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Raperda ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD melalui rapat paripurna pada tanggal 29 Juni 2026 yang lalu dan telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Hendra Yunus.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi salah satu dasar dalam proses pembahasan dan evaluasi oleh DPRD.
Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Bangka menyatakan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












