PANGKALPINANG, Berita5.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kep. Babel dan Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I, Rabu (22/01/25).
Pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD setelah diterima dan disetujuinya hasil fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.6/0432/OTDA tertanggal 14 Januari 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta dengan didampingi Pj. Gubernur Sugito, Ketua DPRD Didit Sri Gusjaya, Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar dan Beliadi serta dihadiri oleh puluhan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan Instansi Vertikal dan Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Kep. Babel.
Dalam sambutannya, Edi Nasapta menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD dan pihak-pihak terkait atas kerja kerasnya dalam menyusun Tata Tertib DPRD.
“Terimakasih dan apresiasi kepada panitia kerja atas kerja keraa dan pemikirannya dalam membahas, mengkaji dan meneliti Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.












