Foto hanyala ilustrasi untuk melengkapi berita. (Ist/AI)
Penulis: Gia
Editor: Doi
SUNGAILIAT, Berita5.co.id — Sebuah surat bernomor 01/Juli 2026 yang berisi komitmen PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menyediakan kebun plasma 20 persen bagi delapan desa terdampak justru memunculkan pertanyaan baru.
Alih-alih meredakan polemik, dokumen yang beredar sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu kini diragukan keaslian maupun validitas administrasinya.
Bagi NGO Plasma Monitoring Indonesia (PMI), kemunculan surat tersebut pada momentum yang sensitif bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi bagian dari narasi yang perlu diuji secara hukum.
Ketua PMI, M. Taufik Koriyanto, mengatakan surat yang ditandatangani atas nama Direktur Wong Tet Look itu mengandung sejumlah kejanggalan sehingga patut diverifikasi.
Menurut dia, dalam RDP yang berlangsung 9 Juli 2026, tidak ada kepastian dari perwakilan PT GML mengenai pemenuhan kewajiban plasma 20 persen.
Namun sehari setelah rapat, ketika situasi di lapangan mulai memanas usai aksi masyarakat di kawasan perusahaan, tiba-tiba muncul surat komitmen tersebut.
“Waktunya menjadi pertanyaan. Dalam forum resmi belum ada kepastian, tetapi keesokan harinya beredar surat yang mengklaim adanya komitmen,” ujar Taufik.
PMI menilai terdapat sejumlah aspek administrasi yang tidak lazim dalam dokumen itu.
Di antaranya, kop surat disebut tidak menggunakan logo perusahaan sebagaimana lazimnya dokumen resmi PT GML.
Nomor surat menggunakan angka 01/Juli 2026, yang dinilai tidak mencerminkan pola administrasi perusahaan yang telah lama beroperasi.
Selain itu, tanda tangan disebut tidak disertai cap perusahaan dan tidak terdapat tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun instansi terkait.
Bagi PMI, unsur-unsur tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Namun seluruh kejanggalan itu, menurut mereka, cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi forensik terhadap dokumen.
PMI meminta penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah surat tersebut benar-benar diterbitkan oleh manajemen PT GML atau justru berasal dari pihak lain.
Dokumen Penting, Tetapi Tanpa Kepastian












