Berita

Dituding Perusak Hutan Lindung Belilik: Ancaman Pidana Mengintai Oknum ASN Pemprov Babel Inisial SH

135
×

Dituding Perusak Hutan Lindung Belilik: Ancaman Pidana Mengintai Oknum ASN Pemprov Babel Inisial SH

Sebarkan artikel ini

BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Di hamparan pesisir yang dulu rimbun oleh akar-akar mangrove, kini tersisa batang-batang rebah dan tanah terbelah kanal.

Dalam dua bulan terakhir, kawasan hutan mangrove berstatus lindung di desa ini berubah drastis, jadi gundul, terpetak-petak, dan tercabik alat berat.

Investigasi di lapangan menemukan jejak pembabatan sistematis di area seluas sekitar 8,6 hektare.

Kanal-kanal lurus menyerupai blok kavling menunjukkan pekerjaan terencana, bukan sekadar penebangan sporadis.

Di lokasi, bekas lintasan ekskavator masih terlihat jelas.

Seorang pekerja berinisial UM mengaku hanya menjalankan perintah.

Ia menyebut nama SH, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi, sebagai pihak yang memerintahkan penebangan.

“Kami hanya ambil upah menebang, Pak. Yang menyuruh itu Pak SH, orang Pangkalan Baru,” ujar UM, Kamis (12/2/2026).

SH, saat dikonfirmasi, mengakui membeli lahan tersebut dari warga Desa Tanah Merah berinisial IS.

Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Belilik dan membayar ganti rugi Rp10 juta berdasarkan surat tahun 1984.

Namun ia membantah penggunaan alat berat dan menyebut hanya memerintahkan penebasan manual.

Masalahnya, lokasi itu berada di kawasan hutan lindung mangrove, yang secara hukum memiliki perlindungan ketat.

Secara hukum, mangrove termasuk bagian dari kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

Perusakan, pembabatan, hingga penguasaan lahan secara ilegal di dalamnya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang dengan sengaja merusak kawasan hutan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Pasal-pasal pidana dalam regulasi tersebut menjerat pelaku penebangan tanpa izin, perambahan, hingga penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa persetujuan otoritas kehutanan.

Jika terbukti dilakukan secara terorganisir atau untuk kepentingan komersial, ancaman hukumannya lebih berat.

Apalagi bila pelaku adalah aparatur negara, sanksi etik dan disiplin ASN juga dapat menyertai proses pidana.

Dalam konteks ini, ada beberapa aspek yang berpotensi menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum:

Status kawasan: Apakah benar berada dalam peta kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan negara.

Legalitas alas hak: Apakah surat tahun 1984 yang diklaim dapat mengalahkan status kawasan hutan yang ditetapkan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!