Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan belum pernah mengeluarkan rekom lingkungan maupun rekom untuk AMDAL kepada CV Pelita Mandiri Inti Analitika.
Padahal perusahaan milik Sugeng ini telah beropeasi melakukan uji SN pasir timah, dan telah beroperasi sejak tahun 2018.
Sebelumnya perusahaan ini beralamat di Ruko Citra Land, kemudian sejak adanya kasus penangkapan besar besaran terhadap bos smelter oleh Kejagung tahun 2024 lalu, Laboratorium yang bernama Pemia ini beroperasi di rumah prbadi Sugeng di Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Tidak ada kami menerima pengajuan izin ataupun apapun dari perusahaan tersebut. Kalo untuk rekom izin AMDAl yang mestinya kami tahu, nanti kami memberikan rekom, yang akan digunakan perusahaan untuk mengurusi izin ke provinsi,” ujar Barth Suharto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.
Untuk membuktikan apakah CV Pelita Mandiri Inti Analitika tersebut punya izin, maka pihak perusahaan harus bisa membuktikan kelengkapan dokumen.
“Tetapi yang jelas saya sudah tanya ke Kabid, sampai saat ini belum ada pengajuan terkait izin laboratorium tersebut. Apalagi kalo lab itu menerima order umum, harus ada aturan yang mereka lengkapi,” tukas Suharto.
Suharto berjanji akan mengecek langsung ke Laboratorium yang berlamat sama dengan rumah pribadi Sugeng tersebut.
Sebelumnya, Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) juga sempat mengkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung.
Namun lain ditanya lain dijawab oleh Pjs Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel Bambang Trisula.
Ditanya apakah Dirinya tahu kalau CV Pemia tersebut memiiliki izin lingkungan atau AMDAL, Bambang Tri justru meminta Tim Jobber berkoordinasi dengan Dinas LH Kota Pagkalpinang.
“Sudah koordinasi dengan LH Kota Pangkalpinang belum? Silahkan koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Lurah Kelurahan Temberan Iswansyah SH juga mengakui bahwa pihak kelurahan belum pernah menerima pengajuan rekom maupun kelengkapan surat apapun dari CV PEMIA.
“Tidak tahu kalo di rumah itu ada kegiatan laboratorium. Setahu kami tu rumah Sugeng. Belum ada kami menerima pengajuan apapun dari Pak Sugeng,” ujar Iswansyah.
Lurah Temberan ini berjanji akan menanyakan kepada RT setempat, terkait operasional perusahaan tersebut, mengingat jika di rumah itu ada kegiatan laboratorium, seharusnya ada izin lingkungan dan AMDAL, karena lokasinya berada di dalam pemukiman.
“Saya akan tanyakan ke Pak RT,” tukas Iswansyah.
Sugeng sebagai peilik CV Pelita Mandiri Inti Analitika, yang dikonfirmasi media ini, Kamis (5/6/2025) pagi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
Beroperasi di Sekitar Pemukiman Warga
Sebelumnya diiberitakan laboratorium mineral logam swasta Pemia ternyata sudah tujuh tahun ini beroperasi di Kota Pangkalpinang.












