PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat pesisir Teluk Kelabat Dalam yang menginginkan perlindungan wilayah tangkap nelayan dari aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan zona perikanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai menerima audiensi perwakilan masyarakat dari 10 desa terdampak di Teluk Kelabat Dalam. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan keresahan sekaligus harapan agar kawasan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan tetap terjaga.
Didit mengatakan, DPRD Babel memandang aspirasi masyarakat tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah Zonasi Nomor 3 Tahun 2020, kawasan yang dipersoalkan masyarakat masuk dalam zona perikanan yang wajib dilindungi.
“Kami menerima langsung aspirasi masyarakat dari 10 desa terdampak. Berdasarkan Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020, kawasan yang mereka sampaikan merupakan wilayah perikanan yang harus dijaga dan dilindungi,” kata Didit Srigusjaya.












