Berita

Diam-diam PIP Beroperasi di Teluk Inggris, Nelayan Ancam Hadang Para Penambang

288
×

Diam-diam PIP Beroperasi di Teluk Inggris, Nelayan Ancam Hadang Para Penambang

Sebarkan artikel ini

BANGKABARAT, Berita5.co.id — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Kabupaten Bangka Barat kembali menorehkan luka bagi nelayan tradisional.

Pada Selasa (26/8/2025) dini hari, puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) terlihat menyerbu Teluk Inggris.

PIP tersebut beroperasi secara terorganisir di jalur tangkap ikan yang sehari-hari menjadi sumber nafkah nelayan.

Berdasarkan rekaman suara dan video yang diterima redaksi, sekitar pukul 06.00 pagi sejumlah ponton buru-buru ditarik keluar dari area Teluk Inggris.

Diduga langkah itu dilakukan untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Namun jejak kerusakan sudah terlanjur nyata: jaring nelayan rusak, dasar laut terkoyak, dan air laut berubah keruh.

“Ikan-ikan menjauh. Mau pasang jaring saja sudah tak bisa,” keluh seorang nelayan.

Kondisi ini kian menekan penghidupan nelayan yang sebelumnya sudah terhimpit kenaikan biaya operasional dan cuaca yang sulit diprediksi.

Tambang Ilegal dan Pelanggaran Hukum

Praktik tambang isap laut di Teluk Inggris bukan sekadar ancaman ekologi, melainkan juga pelanggaran hukum.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158) menegaskan penambangan tanpa izin usaha (IUP/IUPK) diancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1) melarang aktivitas yang mencemari atau merusak lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (Pasal 8 dan Pasal 73) melindungi nelayan dari kerusakan sarana tangkap akibat pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *