Berita

Di Ruang Audiensi Polda Babel: Kebebasan Pers atau Awal Pembatasan Pers?

51
×

Di Ruang Audiensi Polda Babel: Kebebasan Pers atau Awal Pembatasan Pers?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva Al Akhab dan Satrio

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Ruang pertemuan Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung siang itu tidak sekadar menjadi tempat dialog.

Ia berubah menjadi ruang uji konstitusi. Di sanalah, Rabu (11/2/2026), puluhan wartawan berdiri bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai warga negara yang mempertanyakan arah penegakan hukum.

Mereka datang membawa satu kegelisahan yaitu penetapan tersangka terhadap seorang jurnalis yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan.

Di atas meja diskusi, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu nama.

Yang dipertaruhkan adalah tafsir apakah karya jurnalistik akan tunduk pada mekanisme Undang-Undang Pers, atau langsung ditarik ke ranah pidana umum?

Di hadapan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pertanyaan itu dilontarkan tanpa tedeng aling-aling.

Ketua KBO Babel sekaligus Ketua PJS Bangka Belitung, Rikky Fermana, membuka suara dengan nada yang tak lagi sekadar administratif.

“Kami mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini sudah melalui rekomendasi Dewan Pers. Sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.” jelas Rikky Fermana dalam ruang audiensi.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun di baliknya, ada fondasi hukum yang kokoh yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rikky menegaskan, ini bukan soal keberpihakan pada individu. Ini soal kepastian hukum.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu lex specialis.” jelasnya.

Lex specialis. Prinsip dasar dalam hukum yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

Dalam konteks ini, UU Pers adalah pagar pembeda antara sengketa jurnalistik dan perkara pidana.

Jurnalis yang dipersoalkan dalam perkara itu turut hadir.

Dengan suara terukur, ia menyampaikan bahwa berita yang dipermasalahkan diproduksi melalui proses redaksional dalam peliputan, verifikasi dan penyuntingan.

“Pemberitaan yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik dan seharusnya terlebih dahulu dinilai oleh Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.” tutur Rikky Fermana, disambut dengan anggukan peserta Jurnalis dan aktivis di ruang audiensi.

Ia juga menyinggung Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri.

“Dalam MoU Dewan Pers dan Polri sudah jelas ada mekanisme koordinasi. Itu yang seharusnya ditempuh.” tambahnya.

MoU itu bukan sekadar formalitas. Ia lahir dari kesadaran bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dipidanakan tanpa uji etik dan profesional oleh lembaga yang memang dibentuk untuk itu adalah Dewan Pers.

Namun diskursus tidak berhenti di situ. Isu distribusi melalui media sosial ikut mengemuka.

Apakah membagikan tautan berita di Facebook atau platform digital lain mengubah status hukumnya?

Zen, DPD Sekjen Pro Jurnalis Siber (PJS), menjawab tegas.

“Produk jurnalistik tetaplah produk pers, meski dibagikan melalui sosial media. Jika langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, ini bisa mengancam kebebasan pers.” jelas Zen.

Pernyataan itu bukan retorika. Ia adalah peringatan.

Jika medium distribusi dijadikan dasar untuk menggeser rezim hukum, maka seluruh lanskap pers digital berada di wilayah abu-abu.

Setiap tautan bisa menjadi ancaman. Setiap unggahan bisa berujung pasal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!