Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
MENTOK, Berita5.co.id — Di balik angka statistik kriminalitas, operasi kepolisian, dan deretan konferensi pers, tersimpan sebuah narasi yang jarang dibedah secara utuh tentang bagaimana negara bekerja di level paling dekat dengan warganya.
Tahun 2025 menjadi periode penting bagi Polres Bangka Barat, bukan hanya karena meningkatnya jumlah perkara tetapi karena cara perkara itu diselesaikan.
Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar pada 29 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menjadi pintu masuk untuk membaca lebih dalam arah kebijakan, pilihan pendekatan dan keberanian institusi ini dalam menjalankan mandat negara bahwa menegakkan hukum tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.
Data menunjukkan 316 perkara tindak pidana ditangani sepanjang 2025 meningkat dari 274 kasus pada tahun sebelumnya. Bagi sebagian publik, kenaikan angka sering dimaknai sebagai kegagalan. Namun investigasi terhadap pola penanganan perkara menunjukkan narasi berbeda.
Alih-alih mengedepankan pendekatan represif semata, Polres Bangka Barat justru memperluas penggunaan Restorative Justice (RJ). Sebanyak 39 perkara diselesaikan melalui mekanisme ini bukan karena lemahnya penegakan hukum, melainkan karena negara memilih memulihkan luka sosial sebelum ia menjadi konflik terbuka.
Sat Reskrim: 25 kasus
Sat Lantas: 13 kasus
Sat Narkoba: 1 kasus
Pendekatan ini mengacu langsung pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, yang secara eksplisit mendorong keadilan substantif bukan sekadar keadilan prosedural.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas. Namun penyelesaian secara humanis, restoratif, dan berkeadilan menjadi prioritas,”
Ungkap AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers.
Pernyataan ini bukan retorika kosong. Fakta di lapangan menunjukkan, perkara pidana berat tetap diproses hingga pengadilan menandakan batas yang jelas antara toleransi sosial dan ketegasan negara.
Investigasi lapangan menunjukkan perubahan signifikan pada pola kerja Bhabinkamtibmas dan satuan pembinaan masyarakat. Sepanjang 2025:
32.768 kegiatan Door to Door System (DDS) dilakukan
85 kegiatan deteksi dini konflik
112 kasus problem solving masyarakat
Angka ini mengindikasikan satu hal bahwa Polres Bangka Barat lebih memilih hadir lebih awal daripada memadamkan api yang sudah membesar. Pendekatan ini secara tidak langsung menurunkan eskalasi konflik horizontal dan mempersempit ruang kriminalitas laten.
Di banyak desa, kantor polisi tidak lagi dipersepsikan sebagai ruang intimidasi, tetapi tempat penyelesaian masalah.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, Polres Bangka Barat tetap menunjukkan wajah negara yang tegas. Sepanjang 2025, sejumlah kasus berat berhasil diungkap:












