Berita

Di Babel, Thorcon Ini Terlalu Berisik, BPJ: PLTN Tidak Boleh Dikerjakan Perusahaan Abal-abal

744
×

Di Babel, Thorcon Ini Terlalu Berisik, BPJ: PLTN Tidak Boleh Dikerjakan Perusahaan Abal-abal

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak07

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Rencana PT ThorCon Power Indonesia membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Bangka Belitung, mendapat sorotan serius dari DPR RI.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak tergoda janji perusahaan yang dinilai belum memiliki rekam jejak maupun izin memadai di sektor nuklir.

Menurut Bambang, hingga kini ThorCon belum mengantongi persyaratan dasar yang diwajibkan dalam industri PLTN global.

Ia menegaskan, pengembangan teknologi nuklir tidak bisa dilakukan dengan pendekatan coba-coba, apalagi sekadar propaganda investasi.

“Sangat berbahaya jika ada perusahaan yang belum memiliki persetujuan dari IAEA, tetapi sudah terlalu jauh melakukan aktivitas dan sosialisasi seolah-olah proyek ini pasti berjalan,” kata Bambang Pati Jaya.

Bambang menjelaskan, dalam praktik internasional, perusahaan yang ingin membangun dan mengoperasikan PLTN setidaknya harus mengantongi tiga izin utama: License to Design, License to Construct, dan License to Operate.

Ketiga tahapan tersebut, kata dia, belum dimiliki ThorCon.

Tidak Dikenal sebagai Operator PLTN

Keraguan terhadap kapasitas ThorCon juga diperkuat hasil komunikasi langsung Bambang dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Dalam pertemuan pada 2 Februari 2026, Bambang memperoleh penjelasan bahwa ThorCon bukan perusahaan yang dikenal sebagai operator PLTN di Amerika Serikat.

Konselor Ekonomi Kedubes AS, Jonathan Habjan, menyebut ThorCon lebih dikenal sebagai periset, bukan pelaku industri nuklir yang telah membangun dan mengoperasikan pembangkit secara komersial.

“Dalam pengembangan teknologi nuklir SMR, ThorCon belum memiliki izin apa pun. Bahkan desain reaktornya pun belum mendapatkan persetujuan final dari Komisi Regulasi Nuklir Amerika Serikat (USNRC),” ujar Jonathan kepada Bambang.

Fakta ini, menurut Bambang, seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak, terutama masyarakat Bangka Belitung, agar tidak mudah percaya pada klaim pembangunan PLTN yang belum memiliki dasar regulasi kuat.

Urusan Pusat, Bukan Ajang Manuver Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!