PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Ketika sebagian besar umat Muslim larut dalam doa, tadarus, dan persiapan sahur di malam ke 8 Ramadan, suasana berbeda justru terpantau di sejumlah sudut kota Pangkalpinang.
Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 23.36 WIB, empat tempat hiburan malam (THM) terlihat tetap beroperasi dengan ritme yang nyaris tak berubah dari hari biasa.
Tim investigasi Radak Babel mencatat aktivitas keluar masuk kendaraan yang cukup ramai.
Lampu sorot berpendar terang, musik berdentum hingga ke luar bangunan, dan pengunjung silih berganti memasuki lokasi.
Tidak tampak tanda-tanda pembatasan jam operasional ataupun suasana yang menunjukkan penghormatan khusus terhadap bulan suci.
Ramadan di banyak daerah identik dengan pembatasan operasional tempat hiburan malam.
Biasanya, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran yang mengatur pengurangan jam buka bahkan penutupan sementara.
Namun di lapangan, situasi yang ditemukan justru memunculkan pertanyaan: apakah aturan itu tidak ada, tidak ditegakkan, atau memang dilonggarkan?
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebut kondisi tersebut sebagai “anomali yang berulang.”
“Biasanya ada surat edaran atau imbauan pembatasan jam operasional. Tapi malam ini terlihat normal seperti hari biasa,” ujarnya.
Jika memang ada pembatasan resmi, mengapa aktivitas berlangsung tanpa hambatan?
Jika tidak ada, apa dasar pertimbangannya? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut konsistensi kebijakan publik.
Kekecewaan Warga: Soal Rasa Hormat
Beberapa warga yang ditemui menyampaikan kekecewaan, bukan semata karena keberadaan hiburan malam, tetapi karena momentum waktunya.
“Kami bukan anti hiburan. Tapi ini Ramadan. Setidaknya ada penghormatan. Jangan seolah-olah tidak ada bulan suci,” ujar seorang warga.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan sosial yang lebih dalam: benturan antara hak usaha dan nilai kolektif masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.
Ramadan bukan sekadar ritual pribadi, melainkan juga peristiwa sosial.












