Penulis: Ical
BANGKABELITUNG, berita5.co.id — Isfani, salah satu Debitur Bank Sumsel Babel dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Isfani akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp 18.830.000.000.
Melalui surat panggilan saksi nomor : 5P-807/L..9.5/ Fd.2/08/2024 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Isfani akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel pada Rabu (4/9/2024).
Tujuan pemanggilan Isfani ini untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp18.830.000.000 (delapan belas milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Yang mana, sebanyak 53 debitur pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT: 680/L..9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan surat penetapan tersangka Nomor PRINT-865/L.91/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama tersangka Al Yopie Kusuma dan surat perintah penyidikan (P-8 Khusus) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-868/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama tersangka Febrianto Chaeruman.