Penulis: Radak
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Penangkapan 4,9 ton material yang diduga Monazite/Zircon di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, mulai menguak dugaan rantai perdagangan mineral yang jauh lebih besar.
Barang bukti yang terdiri dari 130 karung, dengan 103 karung berisi material yang diduga pasir logam tanah jarang (LTJ), seberat sekitar 4.919 kilogram, kini tidak lagi bisa dilihat semata sebagai perkara pengangkutan barang.
Jejaknya justru mengarah ke meja goyang di Selindung, Kota Pangkalpinang, serta kawasan Air Anyir, Bangka.
Dari lokasi pengolahan tersebut, material diduga dikumpulkan sebelum bergerak menuju pelabuhan dan selanjutnya dikirim ke Cirebon, Jawa Barat.
Di titik inilah kasus tersebut menjadi jauh lebih menarik. Sebab, jika benar material berasal dari sejumlah meja goyang di Selindung dan Air Anyir, maka pertanyaan besarnya bukan lagi siapa sopir yang mengangkut 4,9 ton tersebut.
Pertanyaannya adalah siapa yang memasok material ke meja goyang, siapa yang menguasai hasil produksinya, siapa pembelinya di Cirebon, dan siapa yang mengendalikan seluruh mata rantai perdagangan itu?
Meja Goyang Jadi Titik Awal
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel menyebut material tersebut diduga berasal dari aktivitas pengolahan menggunakan meja goyang.
Peralatan ini menjadi titik penting karena material mineral diproses dan dipisahkan sebelum masuk ke tahap pengumpulan dan pengiriman.
Jika dugaan tersebut benar, maka meja goyang di Selindung bukan sekadar lokasi pengolahan.
Ia diduga menjadi salah satu simpul awal rantai pasokan yang kemudian berujung ke luar Pulau Bangka.
Karena itu, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada barang yang ditemukan di pelabuhan.
Lokasi meja goyang, sumber material mentah, pemilik atau pengelola fasilitas, catatan produksi, hingga pihak yang mengambil hasil pemisahan harus ditelusuri.
Sebab, material sebanyak 4,9 ton tidak muncul begitu saja di pelabuhan. Ada proses sebelumnya dan ada sumber material.
Cirebon, Siapa Pembelinya?
Jejak berikutnya mengarah ke Cirebon. Informasi yang diperoleh menyebut material tersebut dipersiapkan untuk dikirim menuju salah satu pabrik di wilayah tersebut.
Di sinilah aparat penegak hukum ditantang untuk menarik benang merah hingga ke penerima atau pembeli di Cirebon.
Sebab jika hanya mengamankan barang dan memeriksa sopir serta kernet, mata rantai paling penting justru berpotensi tidak tersentuh.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perdagangan mineral bukan sekadar urusan jual beli biasa. Ada aspek asal-usul barang, legalitas, dokumen pengangkutan, tata niaga hingga ketentuan terkait mineral ikutan yang harus diperiksa sesuai aturan.
Kontrak 200 Ton
Kasus 4,9 ton semakin menggelinding setelah muncul informasi mengenai dugaan kontrak pengiriman hingga 200 ton.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui mata rantai perdagangan tersebut menyebut adanya pihak berinisial Ytn yang disebut sebagai pemilik sebenarnya.
“Ytn itu pemilik sebenarnya, bang. Mereka teken kontrak sebanyak 200 ton untuk dibawa ke Cirebon,” ujar sumber kepada Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel, Rabu (26/8/2026) malam.
Keterangan itu tentu masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi. Namun apabila informasi tersebut benar, maka 4,9 ton yang tertahan di Tanjung Kalian hanya sekitar 2,46 persen dari 200 ton yang disebut dalam dugaan kontrak.












