Bangka BaratHukumLaw&CrimeLokalNewsPemerintahanPerkebunan

Dari Malam di Portal Sawit ke Penetapan Tersangka, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

×

Dari Malam di Portal Sawit ke Penetapan Tersangka, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Suasana malam di kawasan portal perkebunan sawit PT BPL, Dusun Rajek, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, yang awalnya berlangsung biasa, berubah menjadi titik awal sebuah proses hukum. Insiden yang terjadi pada penghujung Juli itu kini memasuki babak baru setelah Polsek Simpang Teritip menetapkan seorang oknum petugas keamanan perusahaan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan.

Langkah penyidik tersebut sekaligus menjawab proses penanganan perkara yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan RV (26), oknum satpam PT BPL, sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

” Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso, Senin (3/8/2026).

Perkara itu bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan portal perkebunan sawit PT BPL. Korban, Samsul (41), saat itu berhenti di sekitar portal dan berbincang dengan petugas keamanan yang sedang berjaga.

Tidak lama berselang, RV datang ke lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga menendang korban pada bagian rusuk sebelah kanan hingga terjatuh. Benturan saat terjatuh menyebabkan siku tangan kiri korban mengenai batu dan mengalami luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!