Penulis: Radak02
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Malam Ramadhan di jantung Kota Pangkalpinang semestinya menghadirkan suasana teduh.
Namun, Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 23.24 WIB, dentuman musik elektronik justru menggema dari kawasan Alun-Alun.
Dari dalam Cafe Zodiax di Jalan Surabaya, alunan DJ terdengar menghentak, disertai sorakan dan tepuk tangan pengunjung.
Tim media ini menyaksikan langsung suasana yang lebih menyerupai malam akhir pekan ketimbang malam ibadah.
Lampu gemerlap menari di dinding kafe, sementara sejumlah pengunjung tampak berjoget mengikuti irama.
Volume musik bahkan terpantau meningkat menjelang tengah malam.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan kebijakan pemerintah daerah.
Surat Edaran Hanya Tegas di Atas Kertas?
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Wali Kota diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/…/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Substansi surat itu mengatur pembatasan jam operasional dan aktivitas hiburan selama Ramadhan.
Namun fakta di lapangan memperlihatkan aktivitas hiburan malam tetap berjalan dengan intensitas tinggi.
“Kadang selesai jam 1 malam atau jam 2 bang. Namanya juga di kota bang, walaupun bulan puasa, bulan apapun sama saja bang,” ujar Rojis, salah satu pengunjung.
Riska, pengunjung lainnya, mengaku datang memang karena sajian DJ.
“Musiknya asik sekali bang. Kami ke sini karena ada musik DJ, santai saja.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas hiburan malam bukan insidental, melainkan rutin berlangsung hingga dini hari.
Lemahnya Pengawasan?












