Berita

CIC Laporkan Samori Ade ke Kejagung: Tagih Janji Tindak Tegas Jaksa Nakal

118
×

CIC Laporkan Samori Ade ke Kejagung: Tagih Janji Tindak Tegas Jaksa Nakal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Berita5.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigasi Commiittee (CIC) melaporkan Samori Ade ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamwas kejagung RI, Senin (22/9/2025).

Laporan ini terkait dugaan merampas hak milik orang lain serta menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kasidik Pidsus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

CIC juga menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penindakan terhadap jaksa nakal yang dicurigai melakukan jual beli perkara, merampas hak masyarakat serta menyalagunakan wewenang jabatan.

Ketua Umum CIC R.Bambang SS di dampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan CIC  datang untuk melaporkan Samori Ade Kasidik Pidsus Kejati Babel serta menagih janji jaksa agung terkait penindakan atas jaksa yang diduga melakukan jual beli perkara, merampas hak milik masyarakat serta menyalagunakan wewenang jabatan yang diemban Samori Ade.

“Kami meminta  Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jamwas Kejagung RI memproses jaksa nakal,” tegas R Bambang SS kepada Wartawan Senin (22/9/2025) di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta.

DPP CIC telah menyerahkan temuan investigasi perilaku jaksa di daerah Babel September 2005.

Kedatangan Ketua Umum CIC dkk juga kembali melimpahkan temuan investigasi pada September 2025 sekaligus melaporkan temuan hasil investigasi yang dilakukan CIC di Babel.

“CIC mendesak Kejagung dan Jamwas segera mnindaklanjuti laporan DPP CIC,” tandasnya.

Dikatakan Bambang, dalam investigasi yang dilakukan CIC selama 3 hari, CIC melakukan eksaminasi publik atas 2 perkara dakwaan dan tuntutan. Juga, melakukan investigasi atas 3 unit kendaraan roda 4 yang disita jaksa Kejati Babel di kabupaten Bangka, dimana kendaraan tersebut tidak ada kaitannya dengan terpidana korupsi.

“Hasilnya, ada 9 poin kesimpulan yang dilanggar Samori Ade Kasidik Pidsus Kejati Babel,” ujar Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!