JAKARTA, Berita5.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengapreasiasi serta mendukung
Langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR lain yang menandatangani surat pernyataan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026 dinilai sebagai bentuk komitmen politik yang patut dicatat. CIC menilai langkah ini merupakan wujud dari pro terhadap aspirasi dari rakyat.
Surat pernyataan tersebut diteken di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” CIC dan masyarakat mengapresiasi langkah berani ini sebagai bentuk transparansi dan bentuk pertanggungjawaban nyata dari para pejabat legislatif.
Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustofa saat menerima aspirasi masyarakat Pati,dimana Pimpinan DPR berjanji membawa RUU Perampasan Aset untuk disahkan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
“Jika tenggat waktu tersebut terlewati dan RUU belum disahkan, mereka siap mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR, hal ini perlu kita acungkan jempol, dimana sangat sedikit Wakil rakyat yang berani untuk melakukan hal ini,” tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Minggu (30/8/2026) di Jakarta.
CIC mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan siap mundur jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
R.Bambang.SS mengatakan,” Meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dia juga menegaskan, parlemen tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
CIC yakin permintaan masyarakat terkait pengesahan UU perampasan aset akan terwujud karena ada sosok Wakil rakyat yang mengedepankan kepentingan rakyat dia adalah Dasco Ahmad,” ungkap Ketua Umum CIC.












