Berita

CIC Desak Kejagung Seret Tan Kian: Jangan Tebang Pilih Dalam Perkara TPPU Febrie Ardiansyah

×

CIC Desak Kejagung Seret Tan Kian: Jangan Tebang Pilih Dalam Perkara TPPU Febrie Ardiansyah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Berita5.co.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), Raden Bambang S.S., mempertanyakan kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

DPP CIC menilai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Aparat hukum diduga takut untuk menangkap pengusaha kelas kakap, Tan Kian.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian bersama pengusaha lain, Ferry Hongkiriwang, pada akhir Juli 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran dana pencucian uang yang menjerat Febrie.

Tan Kian diduga ditakut-takuti oleh oknum penegak hukum bahwa status hukumnya dalam kasus korupsi PT Asabri akan dinaikkan menjadi tersangka.

Untuk mencegah hal tersebut, Tan Kian diduga menyerahkan uang senilai miliaran rupiah kepada pihak Febrie melalui perantara Ferry Hongkiriwang.

R.Bambang.SS menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Tim 9. Ia mempertanyakan mengapa hanya pihak perantara yang diproses hukum, sementara aktor utamanya belum tersentuh.

“Kenapa Ferry saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kan sudah jelas, Tan Kian sebagai penyuap,” ujar R.Bambang.SS secara resmi kepada wartawan Senin (10/8/2026) di Jakarta.

Desakan CIC agar Kejagung tidak tebang pilih sejatinya sejalan dengan rekam jejak korps adhyaksa dalam menangani kasus-kasus besar sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!