PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sabtu siang, 7 Februari 2026, Pangkal Pinang terasa berbeda.
Di sebuah ruangan konferensi pers yang dipenuhi wartawan, kamera, dan catatan kecil berisi kutipan pasal, satu pesan disampaikan berulang-ulang: pers sedang tidak baik-baik saja.
Nama yang jadi pusat pusaran adalah Ryan Ausgusta Prakasa—seorang wartawan di Bangka Belitung.
Ia tak sedang duduk di kursi pesakitan pengadilan, tapi statusnya sudah lebih dulu divonis sebagai tersangka.
Bukan karena memeras, bukan karena memalsukan dokumen, melainkan karena berita.
Bagi Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, penetapan tersangka terhadap Ryan bukan sekadar salah prosedur.
Ia menyebutnya sebagai titik gelap demokrasi.
“Ini bukan hanya tentang Ryan. Ini tentang masa depan kemerdekaan pers,” tegas Mahmud di hadapan awak media.
Berita yang Dianggap Kejahatan
Ryan dijerat atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan yang kemudian didistribusikan lewat media sosial—TikTok, Facebook, Instagram.
Bagi penyidik, distribusi ini dianggap sebagai dasar penerapan pasal pidana.
Namun di sinilah, menurut Mahmud, letak kekeliruan fatal aparat.
Akun media sosial yang digunakan Ryan bukan akun pribadi.
Ia adalah akun resmi perusahaan media, terintegrasi dengan produk jurnalistik yang telah melalui proses redaksi.
“Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, media sosial resmi adalah saluran distribusi berita yang sah. Itu karya jurnalistik, bukan status curhat,” ujar Mahmud.
Jika distribusi berita lewat medsos dianggap tindak pidana, maka separuh ruang redaksi hari ini seharusnya ditutup.
Media digital akan lumpuh, dan wartawan dipaksa kembali ke zaman selebaran.
Mahmud mengingatkan satu asas hukum dasar yang justru diabaikan penyidik:
Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Dalam konteks pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hukum khusus yang mengesampingkan KUHP dan UU ITE.
Sengketa pemberitaan tidak boleh langsung ditarik ke ranah pidana.












