Editor: Kusuma
PANGKALPINANG, Berita5.o.id – Dugaan mega korupsi di Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung terus digoyang <span;>Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Kabar terbaru, empat pejabat di Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung tersebut resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin.
Dalam kasus ini terungkap praktik manipulasi anggaran yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Empat pejabat yang dijadikan tersangka tersebut antara lain terdiri dari RS, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan (OP) BWS Babel periode 2023 hingga 2025; K selaku Kasatker OP BWS Babel periode 2022 hingga 2023; MSA, PPK OP 2 Belitung; dan OA, PPK OP 1 Bangka.
Informasi yang dihimpun media ini, proyek yang seharusnya dijalankan oleh penyedia tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Sebaliknya, pelaksanaan proyek justru diambil alih oleh oknum-oknum di dalam BWS Babel sendiri, termasuk PPK dan pejabat lainnya.
Sementara itu, penyedia yang tercatat sebagai pelaksana proyek tersebut hanya menerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan anggaran.
Pasalnya kegiatan pemeliharaan rutin sepenuhnya dilakukan oleh orang dalam.
Dalam kasus ini, ada delapan penyedia yang menerima fee tanpa pernah mengerjakan proyek yang telah dibiayai oleh negara tersebut.












