Bripka Sodikin saat diantar petugas kejaksaan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Senin (26/5/2025). (IST)
Editor: Dirga
KOBA, Berita5.co.id – Terdakwa kasus asusila, Bripka Sodikin akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu pada Senin (26/5/2025).
Sodikin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap organ reproduksi, merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Koba yang dipimpin oleh Derit Werdiningsih, SH, MH, sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 12.194.000,-.













