Penulis: Aditya
Editor: Bangdoi
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Ada kabar tak sedap menimpa Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Tahun 2025 ini.
Ada kabar bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan empat Puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Tri Wahyuni Masrohani saat dikonfirmasi terkait temuan BPK RI ini, sejak Minggu (8/6/2025) malam belum merespon kabar mengejutkan tersebut hingga berita ini dinaikkan pada Senin (9/6/2025) siang.
Temuan BPK ini mengungkapkan total kelebihan pembayaran senilai Rp 1.267.332.000 yang mencakup empat paket pekerjaan yang melibatkan pembangunan gedung puskesmas di berbagai lokasi di Kota Pangkalpinang.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Puskesmas Selindung yang dilaksanakan oleh CV Citra Jaya Mandiri.
Proyek ini dimulai pada 13 Mei 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 7.970.594.300,00 dan dijadwalkan selesai pada 6 November 2024.
Meskipun pekerjaan telah diselesaikan 100% dan diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP), BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 434.933.000.
Hal ini disebabkan oleh selisih antara nilai kontrak dan pembayaran yang dilakukan Dinkes.
Penyedia jasa telah mengakui temuan tersebut dan berjanji untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ini ke Kas Daerah.
Selanjutnya pembangunan Puskesmas Pangkalbalam yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Agung juga menunjukkan hasil yang serupa.
Berdasarkan kontrak senilai Rp 7.956.519.339,49, proyek ini dilaksanakan dengan durasi 180 hari, dimulai pada 3 Mei 2024.
Setelah penyelesaian pekerjaan pada 29 Oktober 2024, BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 485.344.000,00.












