Kantor KONI Kabupaten Belitung. (Ist)
Penulis: Dee / Editor: Aditya
BELITUNG, berita5.co.id – Isu mengenai carut marut pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung terus menjadi perbincangan hangat.
Dugaan pengembalian dana sebesar Rp 300 juta dari total hibah Rp 800 juta pada tahun 2024 memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung pengembangan olahraga.
Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025), menyebutkan bahwa saat ini pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah tersebut masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi.
“BPK itu memerlukan waktu tiga bulan untuk pemeriksaan. Setelah penyusunan laporan, temuan hasil audit akan diterima pada Mei 2025. Temuan itu bisa berupa uang yang harus dikembalikan atau hanya catatan administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, informasi sumber menyebutkan bahwa KONI Belitung juga diharuskan mengembalikan dana hibah sebesar Rp 70 juta di tahun 2024. “Ada pengembalian 70 juta, makanya laporan mereka (KONI) belum bisa diterima,” ungkap sumber tersebut.