TOBOALI, Berita5.co.id — Tidak terima dituduh telah melakukan pungli kepada para penambang, Pengusaha Tambang asal Toboali Bangka Selatan, Herman Susanto melaporkan seorang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel Ferri.
Aming sapaan akrab Herman Susanto ini melaporkan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ferri ke Polres Bangka Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Laporan pengaduan tersebut dengan Nomor: STPLP/16/X/ 2025/ RESKRIM.
Disebutkan bahwa, kejadian itu bermula dari percakapan telepon pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 12.00 WIB, antara Aming dan Ferri yang merupakan Anggota DPRD Provinsi dari Dapil Bangka Selatan.
Dalam percakapan itu, Ferri menuding adanya pungutan sebesar Rp 6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali.
Ferri juga mengancam akan mengangkat isu tersebut ke media jika tak ada penjelasan dari pihak Aming.
“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Tapi Ferri langsung mengancam dengan nada emosi. Dia bilang dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu, dan akan menyebarkan informasi ini ke media,” ujar Aming saat ditemui di Toboali, Sabtu (10/5/2025).
Beberapa saat setelah percakapan tersebut, Aming mengaku menerima kiriman tangkapan layar link berita yang di sebar ke grup whatssap Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB) dengan judul “FJ Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Sutanto (Aming).”
Aming menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak pernah melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada dirinya.
Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong yang mencemarkan nama baik.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai pelaku usaha. Kalau memang saya dianggap melakukan pungli, silakan buktikan. Kalau tidak bisa, saya akan ambil langkah hukum,” tegas Aming.
Menurut Aming, iuran sebesar Rp 6.000 per kilogram yang dipermasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan.
Iuran itu bersifat sukarela dan ditujukan untuk keperluan sosial, operasional, dan pengelolaan kegiatan.