Penulis: Dirga
PARITTIGA, berita5.co.id — Sepertinya tidak ada yang mampu menghalangi Bukeu membeli pasir timah dari hasil tambang illegal Laut Semulut dan Bakit, Kecamatan Parittiga Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Harga yang ditawarkan Bukeu kepada pemilik tambang illegal tersebut cukup bervariasi, yakni mulai dari Rp 100.000/kg hingga Rp 113.000/kg.
Meski sudah berlangsung lama, namun aksi Bukeu ini tidak pernah terjaring oleh aparat penegak hukum (APH) Parittiga, Jebus maupun Bangka Barat.
Entah ilmu apa yang dimiliki Bukeu, sehingga Ia bisa bebas membeli pasir timah dari tambang illegal tersebut.
Anehnya lagi, kemana Bukeu menjual pasir timah illegal ini?
Jika melihat aksi Bukeu ini, ada dua aktivitas pidana yang dilakukannya, yakni membeli secara illegal dan juga menjual secara illegal aset negara yang dikandung bumi Parittiga dan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Parittiga Jebus yang dikonfirmasi tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) ini, Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 10.39 WIB, hingga berita ini dinaikkan tidak merespon konfirmasi yang dikirim melalui pesan WA.
Setali tiga uang dengan Bukeu, yang dihubungi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 09.29 WIB, juga tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan melalui sambungan telepon pribadi miliknya.
Lemahnya penegakan hukum di wilayah Parittiga Jebus ini, telah membuat Bukeu dan beberapa kolektor pasir timah lainnya di Parittiga Jebus bebas membeli pasir timah dari tambang illegal.
Selain cukong timah bebas membeli pasir timah, ternyata aktivitas tambang illegal juga bebas beroperasi di wilayah barat Pulau Bangka ini.
“Kalo disini mudah Bang jual pasir timah, banyak yang beli. Harga bekisar antara Rp 100.000 sd 115.000 per kg, tergantung hari-harinya Bang,” ujar Sul, warga Bakit yang ditemui tim media ini, Jumat (10/5/2024).












