Penulis: Zilmon
BANGKA TENGAH, Berita5.co.id — Di tengah gencarnya pemerintah pusat menyatakan perang terhadap pertambangan ilegal, aktivitas pembelian pasir timah yang diduga tanpa legalitas justru kembali menjadi sorotan di tingkat lokal.
Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya pada aktivitas seorang kolektor timah berinisial IR.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembelian pasir timah tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Transaksi disebut dilakukan di sebuah gudang yang berada tepat di depan kediaman IR.
Lokasi yang secara geografis berada dekat dengan lingkungan masyarakat itu memunculkan pertanyaan sederhana namun serius, bagaimana sebuah aktivitas pembelian komoditas tambang yang diduga bermasalah secara legalitas dapat berlangsung lama tanpa tindakan penegakan hukum yang terlihat?
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami dalami,” tegas Samuel.
Pernyataan itu kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bangka Tengah. Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa membeli pasir timah dan dari mana asal barang tersebut.
Yang jauh lebih penting adalah legalitas rantai perdagangan timahnya.
Jika benar terjadi pembelian pasir timah dari penambang yang tidak memiliki izin, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai transaksi bisnis biasa. Ada dugaan rantai pasok mineral ilegal yang perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Gudang di Depan Rumah, Mengapa Bisa Lama Berjalan?
Sejumlah informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa gudang di depan rumah IR menjadi lokasi aktivitas pembelian timah.
Seorang warga bahkan mengklaim aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Di depan rumah IR ada gudang tempat menjalankan bisnis timah ilegalnya. Aktivitas ini terus berjalan mulus tanpa tersentuh tindakan tegas dari aparat,” ujar warga setempat.
Pernyataan tersebut tentu masih merupakan klaim masyarakat yang harus diverifikasi.
Namun justru di sinilah pentingnya aparat bergerak.
Polisi tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya aktivitas pembelian timah. Aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah IR memiliki izin sebagai pengumpul atau pedagang komoditas timah? Dari mana pasir timah yang dibeli berasal? Apakah setiap transaksi dilengkapi dokumen yang sah? Siapa pemasoknya? Ke mana pasir timah tersebut kemudian dikirim?
Jika ternyata barang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka rantai bisnis tersebut berpotensi menjadi bagian dari persoalan pertambangan ilegal yang lebih besar.












