Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Di Pantai Pasir Kuning, laut tampaknya mulai belajar diam.
Ia diam ketika pasir dasar tubuhnya disedot bertahun-tahun. Diam ketika kapal-kapal tambang hilir mudik seperti tidak pernah mengenal jeda. Kini, laut itu kembali diam menyaksikan deretan rumpon beton yang seharusnya menjadi alat pemulihan, justru membusuk perlahan di daratan seperti monumen kegagalan yang lupa disembunyikan.
Sabtu sore (25/04/2026), matahari turun pelan di ufuk Tempilang. Cahaya jingga menyentuh kubus-kubus beton reklamasi yang retak, kusam dan ditumbuhi semak liar. Dari jauh, benda-benda itu tampak seperti makam tanpa nama.
Padahal dulunya, ia datang membawa janji.
Janji tentang pemulihan.
Janji tentang reklamasi.
Janji tentang laut yang katanya akan diperbaiki setelah diambil isi perutnya.
Namun waktu rupanya lebih jujur daripada pidato dan laporan administrasi.
Sebab bertahun-tahun berlalu, rumpon itu tidak pernah benar-benar tenggelam ke laut.
Ia tetap tinggal di darat.
Membatu.
Membisu.
Perlahan berubah menjadi saksi bisu yang justru mempertanyakan balik keseriusan reklamasi tambang laut di wilayah DU-1545.
“Kalau ini memang untuk memperbaiki laut, kenapa laut tidak pernah melihatnya?” tanya Hasan (54), nelayan Desa Air Lintang yang identitasnya disamarkan.
Kalimat itu sederhana, tetapi menghantam seperti palu.
Sebab di Tempilang, masyarakat mulai melihat sesuatu yang terasa ganjil terhadap laut terus diambil, tetapi pemulihan seperti berhenti di atas kertas.
Rumpon beton itu kini berdiri seperti metafora paling telanjang tentang bagaimana kewajiban lingkungan bisa kehilangan ruhnya.
Ia dibuat.
Difoto.
Didata.
Dilaporkan.
Lalu ditinggalkan.
Hasan mengingat betul saat rumpon-rumpon itu pertama kali datang.
Waktu itu, nelayan sempat percaya.
Mereka membayangkan benda-benda beton itu akan diturunkan ke dasar laut, menjadi rumah baru bagi ikan-ikan yang kehilangan habitat akibat aktivitas tambang. Mereka membayangkan ekosistem perlahan pulih.
Namun yang datang ternyata bukan pemulihan.
Yang datang hanyalah tumpukan beton dan pertanyaan yang terus menua.
“Dari awal kami sudah heran. Kenapa reklamasi laut malah tidur di darat?” ujar Hasan sambil menatap rumpon yang mulai pecah di sudut-sudutnya.
Pertanyaan itu kini menjelma lebih tajam, apakah reklamasi benar-benar dijalankan atau sekadar dipentaskan?
Di atas kertas, reklamasi sebagai kewajiban hukum.
Undang-Undang Minerba dan aturan pasca tambang dengan jelas mewajibkan pemegang izin pertambangan memulihkan lingkungan yang rusak. Dalam teori, reklamasi bukan belas kasihan perusahaan, melainkan utang ekologis yang wajib dibayar.
Tetapi di Tempilang, hukum seperti kehilangan tubuhnya ketika berhadapan dengan laut.
Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga terdaftar dalam SILO berdampingan dengan Ponton Selam tidak terdaftar dalam SILO PT. Timah
Ia tertulis rapi dalam regulasi,
namun kabur di lapangan.
Yang terlihat justru ironi tentang laut dikeruk dengan teknologi modern,
tetapi pemulihan ekosistem berhenti pada beton yang dibiarkan lapuk.












