Babel hari iniBangka BelitungBeritaLingkunganLokalNasionalNews

Besok Sidang Vonis Perompakan Nelayan, HNSI Kepri Desak Majelis Hakim PN Sungai Liat Jatuhkan Hukuman Maksimal

×

Besok Sidang Vonis Perompakan Nelayan, HNSI Kepri Desak Majelis Hakim PN Sungai Liat Jatuhkan Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini

BINTAN, Berita5.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan perompakan bersenjata di perairan Bangka Belitung besok, Rabu 26 Agustus 2026.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri Eko Prihananto, S.Ak., M.Ak

Eko Prihantoro sebagai pemimpin organisasi yang menaungi ratusan nelayan di Provinsi Kepri itu meminta majelis hakim PN Sungailiat memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal.

“Kasus ini menjadi atensi kita. Maka kita perlu mendesak PN Sungailiat menjatuhkan vonis yang seberat-seberatnya kepada terdakwa, “ujar Ketua HSNI Provinsi Kepri, Eko Prihananto, S.Ak., M.Ak melalui saluran telepon, Selasa 25 Agustus 2026.

Eko meminta majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perompakan dengan bersenjata api itu dengan kurungan 15 tahun penjara.

“Kami berharap, majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis maksimal selama 15 tahun kepada pelaku perompak nelayan tersebut sebagaimana JPU menjerat dengan Pasal 543 Ayat (2) Jo Pasal 306 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “pinta Eko.

Kasus ini kata Eko hendaknya menjadi pengalaman dan pelajaran bagi pemangku kepentingan di perairan Indonesia, khususnya perairan Bangka Belitung.

Secara umum Eko meminta pemerintah memperkuat keamanan laut untuk melindungi aktifitas nelayan.

Semestinya, kenyamanan dan kemanan nelayan tidak hanya dari perompak bersenjata api atau aksi premanisme dan perompak bersenjata di laut yang membuat nelayan cemas dan takut untuk melaut.

“Tapi juga gangguan dari kapal asing seperti di kawasan Natuna Utara yang sering diusir kapal trawl asing saat mencari ikan, “ujar Eko

Maka dari itu timpal Eko, nelayan menuntut dan berharap peningkatan Patroli dan perlindungan hukum bagi nelayan.

“Peningkatan patroli dimaksudkan meminta aparat seperti TNI Angkatan Laut dan instansi terkait memperketat patroli keamanan perbatasan dan wilayah tangkap ikan, “katanya.

Sedangkan perlindungan hukum menurut Eko yakni ditunjukan kepada nelayan kecil untuk pendampingan dan perlindungan agar tidak mudah ditangkap mudah ditangkap saat melaut di wilayah perbatasan.

Dua terdakwa utama dalam perkara tersebut yakni Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong.

Keduanya didakwa melakukan aksi premanisme di laut serta penguasaan senjata api secara ilegal di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara, pada titik koordinat -1,3125000, 106,4697222.

Sebelumnya kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani SH, MH, dari Firma ADL, mengatakan para korban terus memantau jalannya persidangan yang telah bergulir selama beberapa bulan di PN Sungailiat.

“Kami tetap memantau dan melihat perkembangan kasus ini. Berdasarkan SIPP PN Sungailiat, vonis para terdakwa akan dibacakan Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Ahmad Fidyani yang akrab disapa Danil.

Senada dengan Eko, Danil pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.

Menurut dia, putusan yang berat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjawab kekhawatiran nelayan bahwa pelaku dapat kembali melakukan aksi serupa apabila mendapatkan hukuman ringan.

“Umumnya nelayan, khususnya korban, mengkhawatirkan jika majelis hakim memvonis ringan, para pelaku akan melakukan aksinya kembali,” kata Danil.

Ia menilai hukuman maksimal diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di wilayah perairan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!