Berita

Bayang-Bayang Kekerasan di Balik Operasi PT PMM: Wartawan Dipukul, Kasus “Diredam”?

38
×

Bayang-Bayang Kekerasan di Balik Operasi PT PMM: Wartawan Dipukul, Kasus “Diredam”?

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT, Berita5.co.id— Nama PT PMM Zirkon kembali menjadi sorotan, bukan karena aktivitas industrinya, melainkan dugaan praktik kekerasan terhadap wartawan yang berujung pada penyelesaian “damai” secara tertutup.

Peristiwa ini memunculkan dugaan lebih besar, apakah ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi insiden yang terjadi di dalam area operasional perusahaan?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan PT PMM.

Ia diduga tengah melakukan peliputan terkait aktivitas perusahaan ketika tiba-tiba mendapat tindakan kekerasan dari sejumlah oknum yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi kerja.

Jika benar terjadi dalam konteks peliputan, insiden ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini menyentuh ranah serius, dugaan penghalangan kerja pers yang secara tegas dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan informasi publik.

Namun, alih-alih bergulir ke proses hukum terbuka, kasus ini justru disebut-sebut “diselesaikan” secara damai. Tidak ada konferensi pers, tidak ada keterangan resmi aparat, dan tidak ada transparansi mengenai siapa saja pihak yang terlibat maupun bentuk kesepakatan yang dicapai.

Penyelesaian diam-diam ini justru mempertebal kecurigaan. Dalam kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, aparat penegak hukum sebenarnya tidak harus menunggu laporan korban untuk bertindak. Artinya, meskipun ada perdamaian, proses hukum tetap bisa berjalan.

Pertanyaan pun bermunculan:Siapa yang memfasilitasi perdamaian tersebut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!