Penulis: Aditya
BELINYU, berita5.co.id – Pelabuhan Penyeberangan Belinyu, yang baru selesai dibangun pada akhir Desember 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp23,1 miliar, kini menuai sorotan tajam.
Fakta di lapangan menunjukkan beberapa bagian infrastruktur sudah mulai ambles, sementara material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (27/2/2025)
Proyek yang dikerjakan oleh PT Karya Nusantara-KSO ini, menurut warga, hanya menggunakan Paranet sebagai penutup timbunan batu dan pasir dermaga, padahal seharusnya menggunakan Geotextile Non-Woven.
Sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis. Kualitas pengerjaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lebih lanjut, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kinerja kontraktor terhadap standar dan peraturan yang berlaku.
Pekerjaan ini diduga menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pasal 29 ayat (2) dengan jelas mengatur bahwa hasil pekerjaan harus memenuhi standar tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
Namun, hasil di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kerusakan yang muncul dalam waktu singkat mengindikasikan lemahnya pengawasan dan kontrol kualitas.
“Ini adalah proyek besar yang menggunakan uang rakyat. Kalau hasilnya seperti ini, wajar jika muncul kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksana proyek,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.