Penulis: Rudy
JEBUS, BERITA5.CO.ID – Baru beberapa hari menjabat, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya langsung tancap gas. Dua pelaku pengeroyokan kakak beradik, Rik dan Yad, yang 5 bulan berkeliaran bebas akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jebus, Kamis (3/9/2026).
Keputusan tegas itu sontak disambut lega oleh beberapa warga Dusun Tayu, Desa Ketap. Mereka bahkan memuji langkah cepat kapolsek yang baru menggantikan AKP Ogan Arif Teguh Imani.
“Begitu dengar ditahan, saya langsung ke Polsek karena di bel anggota untuk turut menyaksikan. Iya benar 2 pelaku itu ditahan, kapolsek yang baru ini memang tegas!, “ujar Kadus Tayu, Akuet, Jumat (4/9/2026).
Kedua tersangka ditahan buntut laporan korban Sariman (55) pada April 2026 lalu. Sariman dikeroyok di depan sebuah konter HP oleh dua pelaku hanya karena masalah lahan.
Akibatnya korban mengalami memar di wajah dan sempat menjalani visum. Korban juga merasakan mengalami gangguan pendengaran semenjak peristiwa pemukulan kepada dirinya tersebut.
Ironisnya, sejak berkas perkara masuk tahap penyidikan Juni 2026, Rik dan Yad tetap bebas berkeliaran.
Padahal nama Rik sudah tercatat pernah dilaporkan ke Polres Bangka Barat Desember 2025 lalu terkait pengerusakan lahan milik seorang yang memiliki legalitas tanah tersebut.
Sempat tak terima pelaku tak juga kunjung ditahan, warga dan keluarga korban menilai penegakan hukum berjalan lambat.












