Berita

BAPETEN: Gudang 2.000 Ton Tin Slag di Kawasan Pasir Padi Itu Tak Punya Izin

×

BAPETEN: Gudang 2.000 Ton Tin Slag di Kawasan Pasir Padi Itu Tak Punya Izin

Sebarkan artikel ini

Foto ini hanyalah sebagai ilustrasi pelengkap berita. (Ist/AI)

Oleh: Tim RADAKBABEL
PANGKALPINANG, Berita5.co.id —  Polemik pengangkutan dan penumpukan sekitar 2.000 ton tin slag dari kawasan industri PT Bangka Tin Industri (BTI) di Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Pantai Pasir Padi memasuki babak baru.

Surat resmi jawaban Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) kepada Tim Radak Babel, yang dikirimkan pada Kamis, 23 Juli 2026 ini, justru membuka fakta yang memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam aspek perizinan.

Dalam Surat Nomor B-2426/HM 00 03/VII/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Bapeten RI Ishak tersebut, BAPETEN menjawab permintaan konfirmasi Media Radak Babel Group mengenai status pengangkutan dan penyimpanan material tersebut.

Temuan paling krusial terdapat pada jawaban BAPETEN terhadap pertanyaan mengenai legalitas lokasi penumpukan di kawasan Pantai Pasir Padi.

BAPETEN menyatakan bahwa berdasarkan data perizinan yang dimiliki, tidak ada instansi yang memiliki izin penyimpanan di kawasan Pantai Pasir Padi.

Meski demikian, lembaga pengawas tersebut belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, karena masih akan melakukan tindak lanjut berupa pengumpulan data dan penilaian lapangan.

Pernyataan itu menjadi perhatian serius mengingat sebelumnya material yang diduga merupakan hasil samping pengolahan timah tersebut diinformasikan telah dipindahkan dari kawasan industri menuju lokasi penampungan di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.

Pengangkutan Harus Berizin

Dalam surat yang sama, BAPETEN menjelaskan bahwa apabila tin slag memenuhi kriteria Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) atau yang sebelumnya dikenal sebagai TENORM, maka setiap proses pengangkutannya wajib memperoleh persetujuan pengiriman dari BAPETEN.

“Persetujuan tersebut tidak sekadar administratif, tetapi harus dilengkapi identitas pengirim dan penerima, spesifikasi material, program proteksi keselamatan radiasi, prosedur kedaruratan hingga rencana keamanan pengangkutan,” tulis Ishak.

Artinya, apabila material yang dipindahkan memenuhi kategori MIR, maka pengangkutan tanpa persetujuan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Penyimpanan Wajib Izin Baru

BAPETEN juga menegaskan bahwa penyimpanan MIR merupakan kegiatan yang wajib memiliki izin.

Bahkan apabila lokasi penyimpanan dipindahkan ke tempat baru, pemegang kegiatan diwajibkan mengajukan izin baru yang disertai berbagai persyaratan teknis, mulai dari program keselamatan radiasi, petugas proteksi radiasi berizin, alat ukur radiasi hingga sistem pengamanan fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!