Pertemuan Direksi PT Timah Tbk bersama mitra PIP di Gedung Graha PT Timah Tbk, Rabu (30/11/2024). (Berita5.co.id)
Editor: Aditya
PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Selama ini PT Timah dikesankan membiarkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) laut milik mereka dijarah dan digasak penambang illegal, terutama penambang jenis Ponton Isap Produksi (PIP).
Kondisi ini bukan rahasia lagi, jika banyak WIUP mereka tidak mampu memberikan pemasukan pasir timah yang signifikan ke PT Timah.
Hanya saja, meski WIUP diharah penambang ilegal, tindakan perusahaan plat merah ini terkesan lambat dan melakukan pembiaran.
Menanggapi beberapa pertanyaan seputar informasi penambangan ilegal di wilayah IUP, khususnya di area laut Selindung, Bangka Barat, Sukadamai Bangka Selatan, wilayah Sungailiat Bangka, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Dicky Octa Zahriadi, menyatakan bahwa sebagai badan usaha, PT Timah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“PT Timah sebagai badan usaha tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, namun kami sudah melaporkan secara formal hal tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Dicky.
Pernyataan ini seakan menegaskan bahwa PT Timah lebih berfokus pada pelaporan ke aparat tanpa peran aktif dalam penegakan ketertiban di area operasionalnya.
Sementara ketika ditanya mengenai pengawasan PT Timah terhadap kuota dan SPK (Surat Perintah Kerja) yang diberikan kepada CV, terutama terkait masalah ponton ilegal yang melebihi jumlah SPK resmi, Dicky kembali menekankan bahwa penegakan hukum bukanlah wewenang PT Timah.
Dalam pernyataannya, ia hanya menggarisbawahi bahwa PT Timah melaksanakan penambangan sesuai aturan dan Good Corporate Governance (GCG), serta rutin melakukan pelaporan ke instansi terkait.
Namun, Dicky tidak merinci langkah konkret apa yang diambil oleh PT Timah untuk memastikan kepatuhan terhadap SPK dan meminimalisir ponton ilegal yang kerap beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, saat disinggung mengenai rendahnya persentase produksi yang disetorkan oleh penambang—hanya sekitar 10-20% dari target yang dilaporkan—Dicky tidak memberikan jawaban spesifik tentang solusi yang diupayakan perusahaan untuk mengatasi masalah ini. Jawaban yang diberikan cenderung umum, yaitu bahwa PT Timah terus melakukan pengawasan dan pelaporan.
Satu-satunya langkah khusus yang disebutkan Dicky adalah upaya aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta melaporkan temuan ke instansi terkait.












