BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, di Gedung Mahligai Betason II, Kamis (30/4/2026) pukul 15.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Bangka Barat, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Syamsu, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 yang telah melalui proses evaluasi bersama DPRD.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat pada hari ini dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Rekomendasi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Badri.
Ia menjelaskan, DPRD telah menetapkan keputusan terkait rekomendasi tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rekomendasi itu diharapkan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja ke depan.












