BELITUNG, Berita5.co.id — Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli serta transaksi pembayaran. Kedua belah pihak perlu memahami seluruh tahapan jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belitung, Ronal Arkines Saragih, SH., MH., mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah yang akan diperjualbelikan benar-benar jelas sejak awal.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa. Dengan demikian, proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Secara umum, proses jual beli tanah diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap ini, pembeli perlu memastikan dokumen kepemilikan lengkap, status tanah jelas, dan tidak terdapat sengketa agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar.
Dari sisi pembeli, sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen, mengecek kesesuaian data sertipikat, serta menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah.












