Berita

ATD Tak Punya IUP dan RKAB, Dari Mana Pasir Timah Masuk ke Tungku Peleburan?

×

ATD Tak Punya IUP dan RKAB, Dari Mana Pasir Timah Masuk ke Tungku Peleburan?

Sebarkan artikel ini

Penulis: RADAK

BANGKA, BERITA5.CO.ID — Asap kembali mengepul dari kawasan industri pengolahan timah di Bangka Belitung.

Di tengah bangkitnya aktivitas sejumlah smelter, satu pertanyaan besar mengarah ke PT ATD Makmur Mandiri di Kawasan Industri Air Kantung, Jelitik, Sungailiat.

Jika ATD bukan pemegang IUP dan tidak memiliki RKAB sebagai perusahaan pertambangan, lalu dari mana pasir timah yang dilebur berasal?

Pertanyaan itu bukan sekadar soal administratif. Ia menyentuh jantung tata niaga pertambangan timah, yakni asal bahan baku, legalitas penambangan, RKAB pemegang IUP, volume produksi, kerja sama dengan smelter, hingga kewajiban negara yang mengikuti setiap ton mineral yang masuk ke tungku.

Hasil penelusuran dan keterangan Rahadian atau akrab disapa Dian salah satu Inspektur Tambang Perwakilan Porvinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditemui Tim Radak Babel di ruang kerjanya di Kantor IT Perwakilan Babel, memberikan satu fakta penting, yakni ATD bukan pemegang IUP.I Posisi ATD disebut sebagai perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Konsekuensinya, ATD tidak memperoleh RKAB dalam kapasitas sebagai pemegang IUP. RKAB melekat kepada perusahaan pemegang IUP, bukan kepada perusahaan industri yang hanya menjalankan kegiatan peleburan. Di titik inilah persoalan ATD menjadi menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

Bukan Soal Ada atau Tidak Ada RKAB ATD

Inspektur Tambang Dian menjelaskan, tidak adanya RKAB atas nama ATD tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut tidak boleh melakukan peleburan.

Skemanya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan pemegang IUP. Artinya, apabila ATD menerima pasir timah untuk dilebur, maka bahan baku tersebut semestinya memiliki mata rantai legal yang dapat ditelusuri.

Mulai dari siapa pemegang IUP-nya, apakah IUP tersebut masih berlaku, apakah perusahaan tersebut memiliki RKAB, berapa kuota produksinya, berapa realisasinya, serta apakah bahan baku yang dikirim ke ATD benar-benar berasal dari sumber yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Dengan kata lain, legalitas ATD tidak berhenti pada IUI. Justru pertanyaan paling penting berada setelah pintu gerbang smelter.

Siapa yang memasok pasir timah? Apakah pemasok tersebut mempunyai IUP dan RKAB yang sah?

Aktivitas ATD kembali menjadi perhatian setelah aktivitas di kawasan smelter mulai terlihat. Penelusuran sebelumnya juga mencatat adanya aktivitas persiapan produksi di kawasan ATD, termasuk pergerakan material pendukung. Informasi mengenai pembelian solar industri dalam jumlah besar juga sempat mencuat.

Namun, aktivitas fisik perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan peleburan telah memenuhi seluruh persyaratan.

Begitu pula asap yang keluar dari cerobong bukanlah bukti bahwa pasir timah yang dilebur pasti berasal dari tambang legal.

Yang harus dibuka justru dokumen di belakang asap tersebut. Sebab sebuah smelter dapat memiliki fasilitas industri, memiliki rekam jejak sebagai pengolah timah, bahkan tercatat dalam daftar smelter internasional, tetapi persoalan asal bahan baku tetap merupakan mata rantai tersendiri yang harus dapat diverifikasi.

ATD sendiri tercatat dalam dokumen Responsible Minerals Initiative sebagai smelter timah dengan identifikasi CID002503, dan dokumen uji tuntas perusahaan menyebut aktivitas produksi pada 2024.

Tetapi status tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai siapa pemasok pasir timah ATD pada saat kegiatan produksi 2026 berlangsung.

Di Sinilah RKAB Menjadi Kunci

RKAB bukan sekadar selembar dokumen administratif. Dalam konteks pertambangan, RKAB menjadi bagian penting untuk mengetahui rencana produksi pemegang IUP.

Karena itu, jika ATD mengaku memperoleh bahan baku dari perusahaan pemegang IUP, maka publik patut mendapatkan kejelasan:

1. Siapa perusahaan pemegang IUP tersebut?

2. Apakah IUP-nya masih berlaku?

3. Apakah RKAB 2026 telah disetujui?

4. Berapa kuota produksi timahnya?

5. Berapa produksi yang sudah direalisasikan?

6. Berapa volume yang dijual atau dikirim ke ATD?

7. Apakah terdapat kontrak atau perjanjian kerja sama yang sah?

8. Apakah volume pasir timah yang masuk ke ATD sesuai dengan volume produksi yang tercatat dalam RKAB?

Rangkaian pertanyaan tersebut penting karena tanpa jawaban itu, publik hanya mengetahui ujung rantai, yakni pasir timah masuk ke smelter dan kemudian dilebur. Sementara pangkal rantainya belum terang.

Siapa Pemilik Pasir Timah?

Inilah titik investigasi yang paling krusial. Jika ATD bukan pemegang IUP, maka perusahaan tersebut tidak memiliki dasar untuk menyatakan dirinya sebagai penambang hanya berdasarkan IUI.

Bahan baku harus berasal dari pihak lain yang memiliki dasar pertambangan.

Inspektur Tambang bahkan memberikan contoh bahwa perusahaan pemegang IUP seperti Agung Sumber Jaya atau Bangka Timah Makmur dapat menjadi mitra apabila memang terdapat kerja sama yang sah.

Namun, penyebutan nama perusahaan sebagai contoh tidak sama dengan konfirmasi bahwa perusahaan tersebut benar-benar menjadi pemasok ATD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!