Sekitar satu hektar lahan yang dahulunya merupakan aliran sungai yang membentuk kolong kini sudah menjadi daratan. Lokasi yang kini diakui milik Asun tersebut beralamat di Jalan Minfo Belukuk Kecamatan Pangkalambaru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ist)
Penulis : Ical.
PANGKALPINANG, berita5.co.id — Penimbunan aliran sungai dan kolong di Desa Beluluk yang dijadikan lahan pribadi mendapat sorotan dari Ketua FORDAS (Forum Daerah Aliran Sungai) Bangka Belitung (Babel), Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., IPM.
Ditegaskan Fadillah bahwa penimbunan aliran sungai ataupun kolong sangat jelas dilarang.
Apalagi lokasi yang ditimbun tersebut terkait Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia bahkan menyebutkan, bagi para pelaku yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan saksi pidana.
“Jika aliran sungai alami jelas tidak boleh, dan bisa dipidana. Ada aturan di UU 32 tahun 2009 tentang LH, sumber air dan sungai,” tegas Fadilah Sabri kepada Tim Jobber, Kamis (27/6/2024).
Sikap Fadilah Sobri yang tegas ini berbeda dengan Sekda Bangka Tengah Sugianto, yang terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait aksi penimbunan aliran sungai dan kolong di Desa Belukuk.
Padahal Sekda Bangka Tengah ini disebut-sebut pihak mengeluarkan izin sungai yang di tembok menjadi darat di wilayah di Jalan Minfo Desa Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelumnya diberitakan sekitar satu hektar lahan yang dahulunya merupakan aliran sungai yang membentuk kolong kini sudah menjadi daratan.
Lokasi yang kini diakui milik Asun tersebut beralamat di Jalan Minfo Belukuk Kecamatan Pangkalambaru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Memangnya boleh Pak, sungai ditimbun dan dimiliki?,” ujar Bo, salah satu warga Beluluk kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Selasa (25/6/2024).
Sejumlah warga Desa Beluluk juga mengaku heran dan bingung ada oknum yang berani menimbun aliran sungai dan diakui sebagai lahan pribadi.
“Nah tidak tahu Pak, apakah ada suratnya atau tidak. Mungkin bisa ditanyakan ke Kades Beluluk Pak. Tapi yang kami tahu dulunya itu aliran sungai,” tukas Bo.
Lokasi lahan yang sekarang ini disebut-sebut milik Asun tersebut berada di belakang Toko Bangunan Anugerah Material di Jalan Minfo Beluluk, Bangka Tengah, Bangka Belitung.